Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

SP3 Kasus J,W Dipertanyakan, Kuasa Hukum R Ancam Gugat Praperadilan Polda Kalbar

×

SP3 Kasus J,W Dipertanyakan, Kuasa Hukum R Ancam Gugat Praperadilan Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalbar – 10 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Sebuah kasus sengketa keluarga yang berawal dari pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2012 kembali memanas. Semula hanya masalah keluarga dan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana hingga menyentuh ranah praperadilan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat.

Kasus ini melibatkan R sebagai pemilik SHM dan H. JW, suami dari keponakan R sendiri. dua pihak yang memiliki hubungan kekerabatan.

Kasus ini berawal, tiga sertifikat dipinjam oleh JW untuk dijadikan agunan. Namun, salah satunya justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan R, sehingga memicu gugatan balik antar kedua belah pihak.

Pada 2023, R melaporkan JW ke Polda Kalbar atas dugaan Penipuan, pemalsuan dan penggelapan. Setelah hampir dua tahun proses penyidikan berjalan, JW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan dilakukan penahanan pada September 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

Baca Juga  Recce Visit Satgas Kizi TNI Konga XX-V MONUSCO dalam rangka pemindahan Medical Kontainer untuk Dukung Fasilitas Kesehatan di Wilayah Beni, Mukulia DRC

JW sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan Tersangka sudah sah secara hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya tanda tangan palsu atas nama R dan K (istri R), serta kesesuaian BAP para saksi.

Namun, dalam sidang perdana bantahan/perlawanan eksekusi yang digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum JW, tiba-tiba menunjukkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar tertanggal 26 Juni 2025. Dalam SP3 itu disebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *