Ratama mengatakan bahwa sikap Sofiyan Purba yang nota bene Pejabat Penyelenggara negara sekaligus includ selaku pengguna anggaran sudah melanggar konstitusi sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara angka (4) Asas Keterbukaan dan atau Transparansi dimana masyarakat bisa mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah dalam hal penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu berdasarkan sistem akuntansai pemerintah.
Ini kan sudah jelas, bahwa mennjukkan bukti setor kelebihan bayar akibat kurang volume pekerjaan dimaksud adalah bahagian dari Pertanghunhjawaban Keuangan Pemerintah.
Aparat Penegak Hukum (APH) kota Pematang Siantar selaku penyidik jangan jalan di tempat, bahkan di tengerai melindungi, ini bisa berbahaya karena Uang Rakyat habis sia-sia percuma tanpa ada manfaatnya.
(H.Nst)












