P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Sofiyan Purba Kepala Dinas PUTR Kota Pematang Siantar di duga keras tak patuhi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit kepatuhan sebagaimana di sebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.nomor.51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, dimana ada 24 Paket pekerjaan yang kurang volume sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp.262.566.239,63, selanjutnya lebih bayar Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi Kknsttuksi atas 10 Paket pekerjaan sebesar Rp.134.969.594,00
Hal dimaksud terungkap dari hasil pertemuan awak media dengan Sofiyan Purba di ruang kerjanya Selasa (7/10/2025),sekira pukul 12.05.wib.
Dalam pertemuan tersebut awak media menanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA.2025 di Dinas PUTR Kota Pematang Siantar, namun Sofiyan Purab menjawab enteng “Gak Masalah itu”.
Selanjutnya ketika Awak media menyakan apakah sudah di kembalikan kerugian ke Kas Negara/ daerah, Sofiyan Purba menjawab ” Bertahap nanti pembayaran itu” tanpa memperlihatkan on progres bukti pembayaran ke RKUD kota Pematang Siantar.
Ditempat terpisiah awak media meminta pendapat hukum atas sikap Sofiyan Purba dimaksud kepada Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran.












