Feri Sibarani menegaskan, jika lembaga pengawas dan penegak hukum tidak bertindak, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan mereka.
“Komisi II DPRD Dumai jangan hanya jadi penonton. Ini saatnya gunakan kewenangan: panggil, periksa, dan buka ke publik.”
“APH juga tidak boleh lambat. Jika ada pembiaran, maka publik bisa menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
DUA KEMUNGKINAN, KEDUANYA BERBAHAYA
Publik kini dihadapkan pada dua kemungkinan yang sama-sama serius. Jika uang berasal dari PDAM (BUMD), potensi korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah. Jika uang berasal dari pribadi pejabat, potensi suap, intervensi kekuasaan, dan pembungkaman hak demokrasi. Keduanya tetap mengandung konsekuensi hukum.
PERLAWANAN TERHADAP PEMBUNGKAMAN RAKYAT
Aksi demonstrasi adalah hak yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jika aksi tersebut dibatalkan karena tekanan atau iming-iming uang, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
PERINGATAN KERAS: HUKUM TIDAK BOLEH TAKUT PADA JABATAN
Kasus ini bukan sekadar soal PDAM atau uang puluhan juta rupiah. Ini adalah ujian besar. Apakah hukum masih berdiri tegak? Atau tunduk pada kekuasaan dan jabatan?
Feri Sibarani menutup dengan pernyataan keras.
“Kami dari LPKKI akan terus mengawal kasus ini. Jika perlu, kami akan membawa ini ke tingkat nasional. Tidak boleh ada satu pun pejabat yang merasa kebal hukum.” Pungkasnya.
Atas informasi ini, tim Redaksi sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Komisaris PDAM, yang sekaligus menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Satrya Alamsyah melalui nomor kontak/WA: 081175702XX. Namun hingga berita ini dimuat, Satrya Alamsyah belum memberikan tanggapan.
Publik menunggu siapa yang berani membuka kebenaran, dan siapa yang akan terseret dalam pusaran skandal ini.
Raja Hasibuan.












