Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan dalam pasal-pasal terkait dalam UU tersebut.
Masyarakat Desa Kubu, didukung oleh sejumlah tokoh adat, pemuda, dan pegiat lingkungan, kini menuntut keterbukaan dan penegakan hukum yang tegas. Mereka mendesak agar aparat kepolisian, kejaksaan, hingga instansi kehutanan dan lingkungan hidup turun tangan secara cepat dan profesional.
“Ini bukan sekadar jual beli tanah. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan ancaman nyata bagi masa depan lingkungan hidup kita,” tegas seorang tokoh masyarakat dalam aksi protes spontan yang digelar usai mediasi.
Publik berharap, skandal ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan desa, memperketat pengelolaan aset, dan memastikan bahwa kawasan lindung tidak menjadi komoditas untuk keuntungan oknum.
Skandal lahan mangrove di Desa Kubu merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam tata kelola desa. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, memulihkan ekosistem yang dirusak, dan memastikan bahwa pelaku tidak kebal dari jerat hukum.
Kasus ini juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat tata kelola ruang pesisir, sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Sumber : Ruslan Tim Liputan Ivestigasi Gabungan Media












