Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Skandal Cukai Rokok Kalbaco : PT. BTG Diduga Rugikan Negara Lewat Isi Batangan Ilegal

×

Skandal Cukai Rokok Kalbaco : PT. BTG Diduga Rugikan Negara Lewat Isi Batangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sebagai penyempurna UU Nomor 45 Tahun 1945.

Dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang tidak sesuai dengan informasi pada pita cukai merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Bea Cukai Akan Bertindak

Kasi Penindakan menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. “Jika hasil penyelidikan membuktikan pelanggaran unsur pidana, maka sanksi tegas berupa denda, penyitaan produk, hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan,” jelasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Baca Juga  Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Polsek Panai Tengah-Polres Labuhanbatu

Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk rokok dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran, khususnya perbedaan jumlah batang dengan informasi pada pita cukai.

Sumber: Kasi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cuka Provinsi Kalimantan Barat.

Laporan : Najib – Tim Investigasi Gabungan Awak Media
Editor/Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *