SERGAI | Dewanusantaranews.com – Guna mencegah kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai bersama-sama Koramil 17/KTR Kodim 0204/Deli Serdang membangun pita kejut speed bump (polisi tidur) di Jalan Kotarih Pekan, kecamatan Kotarih, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (22/03/24).
Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, S.Hi, M.H didampingi Wakapolsek Ipda Brimen, S.H, M.H, membenarkan kegiatan tersebut merupakan upaya preventif mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus menjadi tanda bagi pengendara untuk menurunkan kecepatan saat melintas.
“Kita membuat pita kejut (polisi tidur) ini juga sesuai aturan Kep Menhub Nomor 3 Tahun 1994, Pasal 4, bahwa alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas III C”, Ujarnya.
Lokasi sepanjang jalan kotarih pekan merupakan lingkungan sekolah dan pemukiman masyarakat.
Seiring terjadinya beberapa kali kecelakaan dengan korban anak sekolah sehingga menjadi perhatian khusus Forkopimca Kotarih.












