Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sidang Sengketa Informasi : BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

×

Sidang Sengketa Informasi : BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

Sebarkan artikel ini

Permohonan informasi yang diajukan BAKUMKU meliputi dokumen mengenai dasar perolehan aset, pencatatan barang milik daerah, pembelian maupun ganti rugi tanah yang digunakan untuk Kantor Bupati dan Rumah Dinas Kabupaten Simalungun. Menurut pemohon, informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar administrasi dan status kepemilikan aset daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758 PK/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai dasar perolehan dan pencatatan aset merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Marbau

“Tujuan permohonan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki administrasi dan dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Dapot usai persidangan.

Di hadapan Majelis Komisioner, pemohon juga menegaskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah sehingga diharapkan dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Menutup persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadwal pelaksanaan mediasi akan ditetapkan.

Baca Juga  Wakapolres Labuhanbatu Resmi Membuka Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024, Persiapkan Pengamanan Pilkada Serentak

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *