Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSumut Dewa Nusantara News

Sidang Prapid Rosmaida Sitompul, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Unprosedural

×

Sidang Prapid Rosmaida Sitompul, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Unprosedural

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Epza juga memaparkan, dari 53 alat bukti yang diajukan oleh Jaksa kepada Hakim tidak ada ditemukan alat bukti yang menunjukkan Rosmaida Sitompul telah melakukan tindak pidana korupsi. Alat bukti yang diajukan, semua mengarah ke Satriya Prabowo sebagai pengerja kedua proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai tersebut.

“Bahkan oleh Jaksa sendiri semalam waktu mengajukan bukti-buktinya itu tidak ada menyebutkan nama Rosmaida sama sekali untuk terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, Epza menyatakan bahwa diruang sidang, Dr. Khomaini juga menjelaskan bahwa yang dimintai pertanggungjawaban pada CV adalah orang yang melakukan pekerjaan.

Sementara sebelum proyek yang menelan anggaran dana Rp.713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah) tersebut dilaksanakan, Rosmaida Sitompul dan Satriya Prabowo telah melakukan perjanjian pinjam pakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN dihadapan Notaris.

Baca Juga  Hari Terakhir Polres Sergai Gabungan TNI-POLRI Sukses Pengamanan Cabor Berkuda Equestrian

“Dalam konteks ini sudah jelas ternyata bahwa Rosmaida sebagai Direktur telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Satriya Prabowo untuk melakukan dan mengelola proyek itu. Jadi mulai dari administrasi tata kelolanya hingga rekening pun langsung atas nama Satria Prabowo. Tidak ada kerugian Negara yang ditemukan oleh BPK itu masuk aliran dananya kepada Rosmaida Sitompul,” tegas Epza.

Dengan berbagai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tersebut, Epza menyatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan maladministrasi, dan sudah sepatutnya PN Binjai mengabulkan permohonan Prapid yang mereka lakukan.

“Kita berharap bahwa hakim mengabulkan permohonan kita,” harap Epza.

Diketahui, pada persidangan ini, penasehat hukum menghadirkan saksi sebanyak 3 orang. Selain itu, persidangan berikutnya merupakan agenda kesimpulan dan disusul putusan.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Sambut Kunjungan Kerja Kapolri dan Menteri LHK di Pontianak

“Besok sidang ke-7 kesimpulan dan sidang ke-8 Putusan,” tutup Epza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *