Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Siak Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kali Ini Bapak Tiri Jadi Tersangka

×

Siak Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kali Ini Bapak Tiri Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu helai celana training panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru,” ungkap Kapolsek.

Tersangka, LH, yang berasal dari Batu Kajang, Kalimantan Timur, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kandis.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat, yang mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *