Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Setelah Viral Ikan Mati Akibat Limbah PETI, Polres Sekadau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal

×

Setelah Viral Ikan Mati Akibat Limbah PETI, Polres Sekadau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kami mendapat laporan dari warga tentang air sungai yang berubah keruh, ikan-ikan mati, dan hasil pertanian menurun. Ini bukan lagi masalah ekonomi semata, tapi sudah menjadi darurat lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kami tidak mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tindakan ini juga untuk memperingatkan para pelaku lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam,” ujar IPTU Zainal.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Toba Polres Tebing Tinggi Himbau Pengendara Tidak Overload

Polres Sekadau mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan aktivitas tambang ilegal.

Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti. Perlindungan terhadap sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, bahwa aparat akan terus menindak tegas kegiatan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *