Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus berkomitmen menangani secara serius kerusakan jalan di sejumlah wilayah kecamatan agar mobilitas masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Salah satu titik yang menjadi perhatian utama adalah ruas jalan Dolok Tenera–Dolok Ilir II di Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang melintasi areal perkebunan PTPN IV Kebun Dolok Ilir. Kondisi jalan yang rusak cukup parah telah berdampak pada kelancaran aktivitas harian masyarakat, termasuk akses anak‑anak menuju sekolah.
Sebagai langkah konkret, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun memimpin langsung rapat koordinasi penanganan dan perbaikan jalan di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Jumat (30/10/2026).
Rapat tersebut bertujuan mengidentifikasi permasalahan, memperjelas status serta kewenangan pengelolaan jalan, sekaligus merumuskan langkah penanganan jangka pendek dan rencana perbaikan jangka panjang melalui sinergi antara Pemkab Simalungun, PTPN IV, Pemerintah Nagori, serta unsur terkait lainnya.
Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Sekda dalam memimpin rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Sekda yang telah hadir langsung untuk memimpin rapat koordinasi ini. Kami sangat mengharapkan arahan dan bimbingan agar permasalahan jalan ini dapat ditangani secara terarah melalui kerja sama seluruh pihak sesuai dengan kewenangan masing‑masing,” ujar Siti Aminah Siregar.
Manajer Unit PTPN IV Kebun Dolok Ilir, Arfi Damayanti, yang turut hadir dalam rapat menyampaikan kesiapan pihaknya untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam mencari solusi atas permasalahan jalan tersebut.
PTPN IV diharapkan dapat berperan aktif dalam pembahasan serta upaya penanganan sesuai status jalan, kewenangan, dan mekanisme yang berlaku, sehingga langkah yang diambil dapat mendukung kepentingan masyarakat sekaligus kelancaran aktivitas perkebunan.












