Apalagi kedepan akan mulai menggunakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dimana disitu lebih menekankan kepada Restoratif Justice (RJ), jadi ini sangat perlu disosialisasikan kembali dan kami berharap bantuan dari rekan – rekan Media untuk lebih menyampaikan kepada masyarakat apasih Restoratif Justice itu sendiri.
Sekali lagi Kami dari pihak BAPAS dalam hal ini menyetujui restoratif justice yang sudah dilakukan dari pihak Polres Way Kanan khususnya Polsek Way Tuba.
Perwakilan UPT PPA Pemkab Way Kanan mengucapkan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini, kami melihat secara jelas dan transparan sehingga kami sepakat dengan keputusan hasil gelar perkara khusus hari ini ”ungkapnya. .
Perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Dewi menyampaikan bahwa dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan mendukung sepenuhnya keputusan kita gelar perkara hari ini bahwasannya hari ini telah didengar dengan seksama, secara langsung kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai.
Maka dari itu kedepan, kita berharap akan lebih baik lagi dan untuk kedua belah pihak sepenuhnya harus mendukung atas keputusan bersama, serta rekan- rekan media juga mohon bantuannya agar memperlancar semua keputusan bersama kita pada hari ini,”ungkap Dewi.
Pihak korban selaku ayah dari DS menyadari bahwa memaafkan merupakan hal yang mulia sehingga kami bersepakat untuk restorative justice atas peristiwa tersebut.
Pihak ABH selaku ayah ABH kepada Kapolres Way Kanan dan jajaran serta instansi yang lain, saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya atas kelalaian mendidik anak saya mudah – mudahan atas adanya kejadian ini menjadi hikmah dalam keluarga kami.
Saya juga minta maaf yang sebesar besarnya terkhusus kepada keluarga korban saya ucapkan terimakasih yang tak terhingga atas kebaikan hati nurani dari korban permasalahan ini bisa kita selesaikan secara kekeluargaan.
M. Yusuf perwakilan masyarakat sekaligus moderator saat aksi unras di Mako Polsek Way Tuba menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terjadi miskomunikasi, saya menyadari setelah pelaksanaan gelar perkara ini bahwa apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan Polsek Way Tuba memang sudah memenuhi tahapan – tahapan yang memang dilakukan sebagai aparat penegak hukum.
Apalagi yang mau kita paksakan korbannya sudah menerima, tidak ada yang dirugikan dan sudah saling memaafkan tertulis ditandatangani dan dicap oleh Kepala Kampung di wilayah tersebut.
Oleh sebab itu, berdasarkan keterangan dari BAPAS dari Kasat Reskrim juga sudah menjelaskan,saya rasa sudah tidak ada lagi yang harus ditindak lanjuti dalam hal ini. Saya sependapat menurut saya yang di delegasikan oleh masyarakat pada saat itu ya kita cukuplah sampai disini dalam pelaksanaannya,” terangnya M Yusuf.
Hasil kesepakatan bersama semua pihak dalam perkara dua ABH (anak yang berhadapan hukum) menerima dengan baik dan tetap sepakat dihentikan kasusnya.
Semua peserta gelar perkara khusus menerima keputusan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Setelah itu, korban dan para pihak juga perwakilan masyarakat Way Tuba meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh ABH dihentikan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Hal itu juga semata-mata untuk kepentingan terbaik anak.
Pendi












