2️⃣ Titik Awal Orasi – Kantor Walikota Pematang Siantar
Waktu: 09.00 – 10.00 WIB
Agenda: Penyampaian aspirasi mengenai keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), sorotan terhadap Karaoke Anda yang berdiri di dekat Gereja GMII, serta THM Evo Star di dekat Sekolah Yayasan Advent.
Tujuan: Menuntut ketegasan Pemerintah Kota dalam menertibkan lokasi hiburan yang tidak sesuai peruntukan.
3️⃣ Titik Kedua – Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
Waktu: 10.30 – 11.30 WIB
Agenda: Menyampaikan dukungan moral dan apresiasi kepada Jaksa Ester atas komitmennya menegakkan hukum serta membacakan pernyataan resmi BARA HATI.
4️⃣ Titik Ketiga – Pengadilan Negeri Pematang Siantar
Waktu: 12.00 – 13.00 WIB
Agenda: Orasi penolakan terhadap putusan hakim PN Pematang Siantar yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan penyerahan surat pernyataan sikap BARA HATI.
5️⃣ Titik Akhir – Polres Pematang Siantar
Waktu: 13.30 – 14.30 WIB
Agenda: Menyampaikan permintaan dukungan penegakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa THM serta seruan bersama untuk penegakan hukum yang transparan dan adil.
Penutup: 15.00 WIB – Doa bersama dan pembubaran massa secara tertib.
Koordinator Lapangan: Zulfikar Efendi – Penanggung Jawab Aksi BARA HATI.
Dalam penutup pernyataannya, Zulfikar menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap aparat hukum, melainkan upaya menyelamatkan marwah lembaga peradilan dan moral hukum bangsa. “BARA HATI tidak akan diam ketika keadilan diinjak. Kami percaya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hukum akan kembali tegak. Besok, rakyat akan bicara: hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan,” pungkasnya.
(H.nst )












