Kekecewaan warga juga mengarah pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab KKR) yang dinilai lamban dan abai. Dinas Perkebunan, menurut warga, belum pernah turun langsung memverifikasi lokasi HGU perusahaan.
Kami sudah audiensi ke DPRD Kubu Raya, tapi hanya ditampung tanpa ada tindak lanjut. Kami juga lapor ke Kejaksaan Negeri, tapi hingga kini tidak ada progres,” kata warga lainnya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut situasi ini sebagai bentuk pengabaian hak rakyat oleh negara. Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang menuduh warga mencuri tanpa kepastian status lahan adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum agraria.
Negara harus hadir. Ini bukan sekadar sengketa sipil, tapi soal ketimpangan struktural antara korporasi dan warga. Jika plasma tidak direalisasikan, dan HGU tak transparan, itu jelas pelanggaran. Bahkan bisa dikenai sanksi pencabutan izin sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Dr. Herman.
Warga mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Komnas HAM segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan tim independen untuk mengaudit legalitas HGU dan implementasi kewajiban plasma oleh PT RJP.
Jika tidak ada kejelasan, warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dan menggugat perusahaan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sumber : Wandi, perwakilan warga Tanjung Manggis dan Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar












