Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 jo. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, penutupan dokumen pertanggungjawaban anggaran diduga merupakan pelanggaran berat aturan administrasi pendidikan yang bermuatan sanksi pidana, yang diduga membuktikan kelalaian dan penyalahgunaan jabatan, sehingga patut dijatuhi sanksi hukum yang tegas.
Pernyataan Hukum Joshrius:
“Secara yuridis, fakta yang ada membuktikan Agus Salim Pohan diduga kuat bersalah melakukan rangkaian tindak pidana: penyalahgunaan wewenang, penyembunyian dokumen, hingga penghalangan hak konstitusional masyarakat. Perbuatan ini diduga dilakukan dengan niat jahat guna menutupi penyimpangan pengelolaan dana BOS, BOPD, dan aset sekolah. Oleh karenanya, berlandaskan seluruh ketentuan hukum yang berlaku, Kepala Sekolah ini diduga telah terbukti bersalah dan wajib dihukum secara adil dan tegas demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan publik,” tegas Joshrius.
Sebagai pejabat pengelola dana publik, kewajiban transparansi dan akuntabilitas adalah ketentuan mutlak. Sikap tertutup yang dilakukan diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan upaya perlindungan terhadap keuntungan pribadi atau kelompok, yang telah merugikan kepentingan umum dan merusak tata kelola pendidikan yang bersih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan sah, bantahan, atau klarifikasi resmi dari Agus Salim Pohan terkait seluruh dugaan pelanggaran hukum dan ancaman pidana yang menjabat dirinya.
(Mei)












