Saat hendak diamankan di Jalan Kutilang, pada Rabu Siang (3/12), pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke arah belakang rumahnya yang berbatasan langsung dengan sebuah sungai. Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku didalam aliran sungai.
Tidak sampai disitu, Polres Tebing Tinggi kembali mengembangkan penyelidikan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pencurian dilakukan bersama dengan rekannya berinisial KL alias Lubis (32). Petugas kemudian menyisir beberapa lokasi dan berhasil meringkus pelaku KL saat berada di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi, Paparnya.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berhasil menyita dua unit kompresor AC merek Polytron sebagai barang bukti. Dan terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan”, Pungkasnya. (Rs).












