LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Pada hari Selasa, 16 Juli 2024, Tepat pada pukul 18.20 WIB, Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkoba di pinggiran perladangan masyarakat di Desa Marbau Selatan, Kabupaten Labura.
Bermula dari informasi yang diterima, unit Reskrim Polsek Marbau bergerak cepat. Laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di perkebunan sawit segera ditindaklanjuti. Tim melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang tengah bertransaksi narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan ini, tim berhasil menangkap HP alias Bolong(34), seorang pria yang berdomisili di Desa Simpang Empat. HP alias Bolong ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas narkoba. Barang bukti yang disita antara lain Plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram, Dua kaca pirek berisi kristal putih masing-masing seberat 1,68 gram dan 1,57 gram, Dua kaca pirek kosong, Delapan plastik klip kosong, Tiga sekop kecil dari pipet dan Satu alat hisap (bong) dari botol minuman merk Lasegar.
Penggerebekan tersebut melibatkan sejumlah tokoh penting setempat, termasuk Kepala Desa Marbau Selatan Marlin, Kanit Reskrim Polsek Marbau IPTU Sarwedi Manurung, Kepala Dusun VI Juli Murdianto dan tokoh masyarakat Indra Dewa Batubara. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba.
Setelah penangkapan, tim bersama perangkat desa melakukan pembersihan lokasi. Pondok yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba dirobohkan dan dibakar. Langkah ini diambil untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.












