Akibat kejadian itu korban kehilangan satu buah tas tangan wanita warna coklat didalamnya berisi 1 unit Handphone (HP) merek Iphone 14 Pro warna ungu, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A72 warna ungu, 1 kaca mata plus pink, uang tunai Rp. 40.000 dengan total kerugian ditaksir Rp11.000.000. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Februari 2026.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tempo 2 hari tepatnya pada hari Selasa 24 Februari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib Satreskrim Polsek Siantar utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tersebut dengan meringkus satu orang pelaku inisial AAG di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya didepan Bilyard Elone dan turut disita barang bukti 1 unit HP Samsung Galaxy A72 256 GB Warna Ungu milik korban dan sepedamotor Honda Beat Warna Hitam tanpa plat nomor polisi.
Saat diinterogasi pelaku AAG mengakui perbuatannya mencuri tas korban bersama temannya inisiasl BM menggunakan sepedamotor Honda Beat Warna Hitam tanpa plat nomor polisi. Setelah berhasil mencuri, 1 unit HP Samsung Galaxy A72 256 GB Warna Ungu dipegangnya sedangkan 1 unit HP jenis Iphone 14 Pro 128 GB Warna Deep Purple dipegang temannya inisial BM tersebut.
Mendengar pengakuan pelaku AAG tersebut, personil Sareskrim bersama melakukan pengembangan, akan tetapi pelaku BM tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku AAG beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
“AAG sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Subsider Pasal 476 KUHP,” Pungkas AKP Jahrona.
Laporan anton garingging












