“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,11 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia dan 1 lembar potongan tisu”, ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Sabtu (2/8).
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku juga diketahui merupakan residivis tahun 2014 dalam kasus serupa. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












