Saat dilakukan interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, kepolisian akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa, dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat ini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rs).












