2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi
Beberapa bungkus plastik klip dan perlengkapan lainnya
Hasil interogasi mengungkap, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang dikenal dengan inisial PJ (DPO).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyatakan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun bandar. Perburuan terhadap pemasok utama, Pak Jessie, terus kami lakukan,” tegasnya.
Meski hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif narkotika, keduanya tetap akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan ini, Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. “Bersama, kita selamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” tutupnya.
Parlindungan Tambunan












