Siak – Dewanusantaranews.com – Tim Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi dini hari, Kamis (14/8/2025), aparat berhasil membekuk dua pemuda di Kecamatan Kandis bersama barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi yang siap edar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepat pukul 00.30 WIB, dua tersangka berinisial ML (22) dan FF (20) berhasil diamankan di pinggir jalan.
Saat digeledah, ML sempat membuang 4 butir ekstasi berwarna kuning. Namun upaya tersebut sia-sia setelah petugas menemukannya. Pengembangan berlanjut ke kontrakan pelaku, di mana polisi mendapati 7 paket shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Surya di bawah kasur, serta 5 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna di lemari.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
7 paket shabu seberat kotor 1,45 gram
9 butir ekstasi seberat kotor 3,21 gram
Uang tunai berbagai pecahan












