Menurut Syafrudin, berdasarkan pengakuan tersangka kedua tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang pria inisial Aan, warga Kecamatan Pangkatan.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun keberadaan Aan tidak ditemukan” jelasnya.
Lebih lanjut Syafrudin menerangkan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.












