Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sekira pukul 13.45 WIB di Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial ZS (49), warga Kabupaten Simalungun, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan membawa, memiliki, atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di area perkebunan kelapa sawit. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,40 gram serta 11 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Petugas turut mengamankan satu kotak berwarna perak, satu wadah bekas obat, dua plastik klip transparan berisi plastik klip kecil kosong, serta satu unit telepon genggam merek Realme. Setelah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara, tersangka menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes cepat dan memperoleh hasil positif narkotika. Hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal dan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria dengan total barang bukti sabu dan lekatan sabu seberat bruto 10,37 gram, disertai sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan komitmen Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengembangan jaringan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman dan bebas dari bahaya narkotika. (RS).












