“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin malam (3/3), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku di SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama”, ungkap Kasi Humas.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru hasil curian.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dan kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi”, Pungkasnya. (RS).












