Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku IS berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa langkah tegas terus dilakukan untuk memberantas peredaran Narkoba sesuai tegline Polda Sumut “Narkotika Musuh Bersama” yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Effendi.
Saat ini pelaku IS di tahan di RTP Polres Labuhanbatu serta dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dari UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.












