Berdasarkan hasil interogasi didapat keterangan dari pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Doni.
Namun hingga saat ini Doni belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya kemudian Tersangka dan Barang Bukti disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.












