Setelah penangkapan, Kamil mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika jenis sabu beserta alat hisap di rumahnya. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, dan menemukan barang bukti tambahan sebagaimana disebutkan di atas.
Selanjutnya, Abdul Kamil beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait narkotika. Tindakan ini tidak hanya membantu pihak kepolisian dalam penegakan hukum, tetapi juga menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.












