Pada hari Senin (05/02/24) siang, petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin mengetahui keberadaan pelaku sedang berada disebuah gubuk didaerah afdeling VII kebun rambutan.
Lalu beberapa orang petugas mendatangi pelaku DI dan melakukan penggeledahan, dan dari tangan pelaku didapati 12 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna putih, Paparnya.
“Lalu dilakukan interogasi singkat, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya, dan kini diamankan Di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkasnya.












