“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 paket sabu, plastik klip kosong dan sendok sabu (sekop)”, Sebutnya.
Saat diinterogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui barang haram tersebut benar miliknya yang akan digunakan nantinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Polres Tebing Tinggi akan terus memberantas peredaran narkoba”, Tandasnya.












