Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok Sempurna, satu unit timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp. 540 Ribu.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T, Paparnya
“Kini pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Kata AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H. (Rs).












