TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Berawal dari informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun I, Desa Serbananti Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pelaku berinisial AA (29) saat berada didalam rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. pada Kamis (8/10) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Serbananti.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya,” Ujarnya.












