“Penangkapan ini merupakan respon cepat Polres Sergai atas keluhan masyarakat beredarnya barang terlarang sabu”, Ujarnya.
Sempat dilakukan pencarian terhadap J sesuai informasi yang didapat dari SDS, namun J tidak berada dilokasi yang disebutkan, namun akan terus dilakukan pencarian, Ungkapnya.
“Kini SDS beserta barang bukti telah diamankan di komandan untuk proses lebih lanjut, dan terhadap J ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Pungkasnya. (RS).












