Dari hasil interogasi, tersangka MA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama D P L alias Ade (Dalam pencarian). Sementara itu, sepeda motor yang digunakan merupakan milik tersangka SP untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Penangkapan kedua warga Serdang Bedagai ini merupakan kerjasama Personel Polsek Perbaungan dengan Personil Sat Res Narkoba Polres Sergai yang berlokasi disekitar Tanah Lapang kawasan Komplek Adolina, Perbaungan”, Ungkapnya. (Rs).












