Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kejadian F. SPTI Di Kecamatan Kandis, Ini Penjelasan Dari Kapolsek Kandis

×

Kejadian F. SPTI Di Kecamatan Kandis, Ini Penjelasan Dari Kapolsek Kandis

Sebarkan artikel ini

Kandis – Dewanusantaranews.com – Polsek Kandis bekerja secara Profesional, Prosedural dan Proporsional sebagai Aparat Penegak hukum, Berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, disebutkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian Negara RI adalah sebagai aparat penegak hukum, yang tentu saja dalam pelaksanaan Tupoksi tersebut haruslah secara Profesional menurut ketentuan peraturan per undang-undangan, secara prosedural menurut Peraturan Kapolri tentang management penyidikan tindak pidana, dan proporsional yang dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisinya, tanpa adanya kepentingan dan diskriminasi, tetapi dilaksanakan secara obyektif.

Hal mana Polsek Kandis Polres Siak yang mengemban Tupoksinya sebagai aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan ke Polsek Kandis telah mengedepankan prinsip yang profesional, prosedural dan proporsional. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara obyektif yuridis sesuai dengan norma hukum yang berlaku, tanpa melihat kelompok-kelompok atau kubu-kubu tertentu, tetapi berdasarkan laporan dari setiap orang yang merasa dirugikan terhadap sebuah peristiwa atau kejadian, jadi person to person, siapa berbuat apa, dan akibat hukumnya seperti apa menurut fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya.

Baca Juga  Jacob Ereste : Transaksi Hukum Yang Abai Pada Etika, Moral dan Akhlak

Sebagaimana penjelasan Kapolsek Kandis Kompol. Darmawan, SH., MH, bahwa terhadap adanya dugaan laporan tentang penganiayaan dan pemerasan yang telah diterima Polsek Kandis beberapa waktu yang lalu, dari beberapa orang masyarakat sebagai Pelapor dan Terlapor, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kab. Siak, dan tentu saja terkait laporan tersebut sedang ditangani oleh Polsek Kandis, untuk itu mari kita semua bersabar dan mengikuti jalannya proses hukum yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *