“Tersangka mengaku Selain mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku juga pengguna sabu Aktif, ” tandasnya
Atas perbuatannya,FTS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pafangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan,SH.SIK.MH mengatakan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan tidak pernah kendor dan akan terus menggempur tempat tempat yang diduga tempat para pernguna narkoba beraktivitas.
“Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan. Kami juga mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku ,Sementara Untuk menekan peredaran narkoba. Kami terus menggelar Program grebek kampung narkoba (GKN) ,” tegasnya.












