Padangsidimpuan | Dewanusantaranews.com – Seorang pria berinisial FTS (33) warga Prumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan,saat sedang nongkrong di warung sambil menunggu pembeli narkoba jenis sabu tiba tiba diringkus personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan HT Rijal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (29/4/2024) malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH membenarkan penangkapan teesebut dan dijelaskan tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan yang di lakukan Seorang Pria .
menindak lanjuti informasi tersebut Tim Satres narkoba yang dipimpin kanit 1 Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Aipda Endis sidabutar, SH langsung bergerak melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka
” Benar! , kita amankan tersangka FTS (33) dan dari pelaku kita amankan barang bukti 12 paket Plastik putih berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 2.51 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital berukuran sedang,
1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 buah kotak kaca mata, Uang RI sebanyak . 340.000 rupiah dan 1 unit HP merk Samsung warna Gold,”ujar Kasat
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan shabu tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial H dan kini personil masih melakukan penyelidikan untuk menangkap yang bersangkutan untuk membongkar jaringan ini , cetus Kasat












