Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar,SH mengatakan kepada media pada hari Rabu tanggal 17 April 2024. Sekira pukul 09.00 Wib team opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari Masyarakat bahwasanya di wilayah jln.B.M.Muda Desa Aek Tuhul Kec.Padangsidimpuan Batu Nadua tepatnya didepan sebuah Gudang Kosong milik INDAKO sedang terjadi Transaksi Narkotika jenis Extasy
Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik 2 orang laki laki mencurigakan berada didepan Gudang Kosong milik INDAKO kemudian mereka di tangkap.Setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi Tersangka ZUPRI SAHALA HASIBUAN mengakui telah menyembunyikan Pil Extasy di bawa meja didepan tempat duduk kedua Tersangka.yang disimpan didalam Kotak Handpone samsung warna putih dengan dibungkus Plastik hitam.
Petugas menyita barang bukti 158 butir Estasy,1 (satu) buah Hanphone Merk Vivo warna Hitam. Uang tunai sebanyak Rp.150.000 (Seratus Lima puluh ribu ) dan satu unit sepeda motor.
Kemudian Team Opsnal melakukan Pengembangan ke Jln.Lintas Riau Desa Parausorat kec. Sosa Kabupaten Padang Lawas Utara ( Palas ) Namun Nama Fk sudah tidak berada di Tempat ( Melarikan diri ) .
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.












