Penindakan terhadap Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi, para sopir dan juga pengusaha angkutan, Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan membahayakan bagi Sopir truk itu sendiri dan juga muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi, Tegasnya.
“Kami himbau kepada para pengusaha angkutan dan para sopir, wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan pada saat mengangkut barang menggunakan truk, dan kami juga menghimbau terkhusus kepada supir agar lebih memikirkan dampak yang terjadi jika terjadi laka lantas akibat over load, ingat keluarga dirumah selalu menanti kepulangan para supir dengan selamat, sayangilah anak, istri serta keluarga” Tutup AKP A.H. Sagala. (RS).












