Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Batu Bara Dewa Nusantara News

Satlantas Polres Batu Bara Tindak Truk ODOL

×

Satlantas Polres Batu Bara Tindak Truk ODOL

Sebarkan artikel ini

Penindakan terhadap Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi, para sopir dan juga pengusaha angkutan, Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan membahayakan bagi Sopir truk itu sendiri dan juga muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi, Tegasnya.

“Kami himbau kepada para pengusaha angkutan dan para sopir, wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan pada saat mengangkut barang menggunakan truk, dan kami juga menghimbau terkhusus kepada supir agar lebih memikirkan dampak yang terjadi jika terjadi laka lantas akibat over load, ingat keluarga dirumah selalu menanti kepulangan para supir dengan selamat, sayangilah anak, istri serta keluarga” Tutup AKP A.H. Sagala. (RS).

Baca Juga  Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H Berbelasungkawa Melayat di Rumah Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *