“Hingga malam ini, pemilik beras belum diketahui dan belum ada yang datang ke Mapolsek untuk menunjukkan dokumen resmi. Jika tidak ada klarifikasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka kasus akan dilanjutkan ke proses hukum,” imbuh petugas tersebut.
Selanjutnya, dua unit kendaraan berikut pengemudi dan barang bukti akan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik Ditreskrimsus. Penyidik menyatakan masih menelusuri asal distribusi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman beras tanpa izin tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan masuknya komoditas pangan ilegal ke wilayah Kalimantan Barat, yang berpotensi mengganggu stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.
Pewarta: Fers
Editor: D.M.












