“Mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural yang hendak kembali ke kampung halamannya masing-masing di Mempawah dan juga Sambas,” ungkapnya.
Letkol Kav Andy mengatakan, untuk tindak lanjut pihaknya sudah menyerahkan dua PMI nonprosedural tersebut kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Dirinya mengimbau, kepada masyarakat yang hendak bekerja ke Malaysia untuk melalui jalur resmi yang berlaku.












