“Polres Tebing Tinggi melalui Satresnarkoba terus berupaya melakukan penindakan dan penyelesaian terhadap perkara narkotika yang ditemukan diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,64 gram sabu serta 2 butir ekstasi dengan berat 0,72 gram. Sementara untuk barang bukti ganja, tidak ditemukan adanya penyitaan pada periode Agustus.
AKP Jimmy Sitorus menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. (RS).












