Dalam kegiatan tersebut, tim Sat Resnarkoba yang didampingi Kepling berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53), yang merupakan warga Bagelen di dalam kamar kos yang ditempatinya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 23,31 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, dompet, dua unit handphone, uang tunai Rp.120.000, serta pipet plastik berbentuk sekop.
“Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (Rs).












