Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kepolisian membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi, ujar Kasi Humas.
“Kini pelaku sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, Pungkasnya. (RS).












