“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Kamis (24/4).
Lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkas Kasi Humas. (RS).












