Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, Minggu (22/12), bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti didalam sebuah rumah dilokasi kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, ujar Kasat Resnarkoba.
“Masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Upaya bersama antara Kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memerangi bahaya narkotika”, Pungkasnya. (RS,).












