Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari pelaku saat diamankan. Saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengaku bahwa barang- barang tersebut milik mereka.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kepada kepolisian atas aktifitas mencurigakan didaerah mereka.
“Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan secara intensif. Keduanya sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












