TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan pada operasi yang berlangsung pada Rabu sore (21/5/2025).
Diketahui kedua pelaku berinisial HS (30) dan D (34), yang beralamat di Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap saat berada disebuah kebun sawit di Jalan Karya, tak jauh dari kediaman mereka.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, tas sandang, dompet, satu unit handphone dan uang tunai”, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (31/5).












