Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (14/2), menyampaikan bahwa setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku akan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kasi Humas.
“Polres Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan aktifitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar”, Pungkasnya. (RS).












